Lebih lanjut, menurut Adhi, tersangka HN (28) berperan memukul kepala korban sebanyak tiga kali serta menginjak kepala dan perut korban, tersangka FD (25) berperan memukul kepala sebanyak tiga kali, dan tersangka SR (23) memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak satu kali.
"Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya telah berjanjian untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu di kosan di wilayah Tamansari, Jakarta Barat," ucap Adhi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, menjelaskan korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet pada wajah dan dada akibat kekerasan benda tumpul.
Usai ditangkap, ketiga pelaku juga dites urine. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi sabu.
"Hasilnya ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu)," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.