Pemutilasi Angela Hindriati Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati

Irfan Ma'ruf
Polisi menahan M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ecky terancam hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun penjara atas pembunuhan keji yang dilakukan. 

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Resa F Marasabessy mengatakan tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP. 

"Dikenakan Pasal 340 (juncto) 338 (juncto) 339," kata dia, Jumat (6/1/2023).

Ecky terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Hal ini merujuk dari pasal yang disangkakan kepadanya. Ecky sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, jasad seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

11 jam lalu

Viral Siswa Boarding School di Bekasi Diduga Dianiaya Teman, Polisi Selidiki

16 jam lalu

Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

17 jam lalu

FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Macet di GBK

2 hari lalu

Demo Besar-besaran di Thamrin, Massa Buruh Konvoi dari Bekasi ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal