JAKARTA, iNews.id - Gathan Saleh Hilabi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia diduga melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024.
Gathan Salih kemudian dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gathan Saleh Hilabi keluar dari ruang Sidokkes setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 17.30 WIB dengan digiring dua polisi menuju lantai atas.
"Iya saya sehat, doain ya," ucap Gathan Saleh Hilabi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Kendati tak berkomentar banyak soal ihwal kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur masih mendalami proses penyidikan. Gathan Saleh sempat meluapkan kerinduan untuk mencicipi masakan Aceh.