Penampakan Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakpus

rizky syahrial
Tempat hiburan Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. (Foto: Rizky Syahrial)

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI jakarta resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan, rekomendasi, dan temuan dua OPD maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

2 hari lalu

BMKG Catat Jakarta 109 Hari Tak Diguyur Hujan, Daerah Lain Bagaimana?

3 hari lalu

Pramono Bangun Embung Kebagusan, Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta

4 hari lalu

Pramono Kebut Revitalisasi Sekolah di Jakarta, 16 Gedung Sudah Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal