Penampakan Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakpus

rizky syahrial
Tempat hiburan Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. (Foto: Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Tempat hiburan Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. Ini merupakan buntut dicabutnya izin 12 gerai Holywings di seluruh Jakarta akibat kasus promosi minuman keras untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang mengegerkan masyarakat.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, hadir langsung Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. Terlihat juga pada penutupan tempat ini jajaran Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.

Selain itu, terlihat juga spanduk yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta.

Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun

Megapolitan
5 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Kota yang Wajib Dicoba Saat Macet Total, Nomor 2 Jarang Diketahui!

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027

Megapolitan
7 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Selatan untuk Motor dan Mobil, Cocok Saat Tol JORR Tidak Bergerak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal