Penampakan Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakpus

rizky syahrial
Tempat hiburan Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. (Foto: Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Tempat hiburan Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. Ini merupakan buntut dicabutnya izin 12 gerai Holywings di seluruh Jakarta akibat kasus promosi minuman keras untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang mengegerkan masyarakat.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, hadir langsung Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. Terlihat juga pada penutupan tempat ini jajaran Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.

Selain itu, terlihat juga spanduk yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta.

Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Siapkan PPSU Khusus untuk Lanjutkan Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
12 hari lalu

Waspada! Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sore Hari

Soccer
14 hari lalu

Legenda Arsenal Aaron Ramsey Terpukau Antusiasme Fans Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal