Penampakan Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakpus

rizky syahrial
Tempat hiburan Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. (Foto: Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Tempat hiburan HolywingsSenayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. Ini merupakan buntut dicabutnya izin 12 gerai Holywings di seluruh Jakarta akibat kasus promosi minuman keras untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang mengegerkan masyarakat.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, hadir langsung Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. Terlihat juga pada penutupan tempat ini jajaran Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.

Selain itu, terlihat juga spanduk yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta.

Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Misi Besar Menuju 5 Abad Jakarta, Ini yang Jadi Prioritas

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal