Penampakan Wowon Cs Tiba di PN Bekasi, Hadapi Sidang Pembunuhan Berantai

Jonathan Simanjuntak
Tiga terdakwa pembunuhan berantai satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yakni Wowon Erawan alias aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023). (Foto: MPI).

Surat dakwaan dibacakan pada Selasa (4/7/2023) oleh Jaksa Omar Syarif Hidayat. Ketiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis. Diketahui Ai Maimunah merupakan anak tiri sekaligus istri dari Wowon sedangkan Riswandi dan Ridwan merupakan anak dari Wowon.

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,” tulis surat dakwaan sebagaimana dikutip dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Bekasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

3 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

5 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

5 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Viral Rumah Warga di Bekasi Dirusak usai Tegur Suara Knalpot Bising dari Bengkel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal