JAKARTA, iNews.id - Penantian panjang Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo akhirnya berbuah kabar baik. Kabar terbaru, kasus remaja putri berinisial A (16) yang diperkosa pelaku MA (18) di sebuah apartemen di Jakarta Timur telah naik ke penyidikan.
Kabar itu diperoleh setelah RPA Perindo bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo, penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Polisi akan memproses lebih lanjut penetapan tersangka setelah Hari Raya Idul Fitri.