Penantian Panjang RPA Perindo, Kasus Pemerkosaan Anak di Jaktim Naik ke Penyidikan

Irfan Ma'ruf
RPA Perindo (foto: MPI)

"Pemanggilan pelaku sudah, nanti akan dilakukan proses secara hukum. Statusnya naik sidik dan setelah Lebaran akan ada penetapan dan proses hukum," katanya.

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menilai meski kasus tersebut telah naik sidik, tetapi terbilang sangat lama karena belum adanya tersangka yang ditetapkan. Padahal kasus sudah berjalan selama 7 bulan.

"Kami menilai untuk penetapan tersangka masih terlalu lama menurut kami ya. Di sinilah kami melihat proses secara hukum penanganan anak masih terlalu lama," katanya.

Selanjutnya, RPA akan berkoordinasi dengan Karo Wasidik Mabes Polri untuk berdiskusi masalah teknis pelaksanaan penanganan kasus khusus anak yang sangat lama. Dia menilai seharusnya penanganan kasus khusus anak dapat dilakukan lebih cepat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

4 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Standar Apartemen di Lapas Cibinong, Minta Imipas Bertindak

7 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

8 hari lalu

Kronologi Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut, Api Menjalar ke 5 Lantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal