Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS

Reza Fajri
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

Selain itu, sesuai UU TPKS, identitas pelaku juga bisa diumumkan kepada publik. Dengan demikian, pelaku mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

"Wajah mereka (masuk) dalam jejak digital di media," kata Selly.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Sudirman (49) serta dua orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi. Diketahui, sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Semua korban merupakan laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

6 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

11 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

11 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal