Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS

Reza Fajri
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aksi pencabulan pengurus panti asuhan kepada anak-anak asuhnya di Tangerang menuai sorotan publik. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak, hukuman pelaku bisa diperberat.

Anggota DPR Selly Andriany Gantina mengungkapkan, hukuman bisa diperberat karena status para tersangka merupakan pengasuh anak-anak.

"Sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman," kata Selly, Minggu (13/10/2024).

Berikut bunyi lengkap pasal 82 UU Perlindungan Anak tersebut:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain UU Perlindungan Anak, UU TPKS merupakan aturan yang paling kuat untuk menghadapi tindak pencabulan. 

Bahkan, panti asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses juga. Kemudian, pelaku bisa dimiskinkan melalui penyitaan aset kekayaan.

“Sebab tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga yang menanganinya," ujar Selly.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
3 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal