TANGSEL, iNews.id - Polisi menetapkan pria DG sebagai tersangka kasus penculikan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
“Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkriwang, Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terakhir, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selanjutnya: Jumlah Korban Penculikan di Tangsel