Penculik Siswi SD di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara, Modus Kabarkan Ibu Kecelakaan

hambali
Pelaku penculikan di Tangsel Ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGSEL, iNews.id - Polisi menetapkan pria DG sebagai tersangka kasus penculikan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

“Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkriwang, Jumat (27/9/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terakhir, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selanjutnya: Jumlah Korban Penculikan di Tangsel

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal