Diberitakan sebelumnya, Polsek Cengkareng menciduk dua pelaku berinisial DM (30) dan RS (32) yang telah merampas sepeda motor milik korban STI (23) di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (24/5/2022). Satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran polisi lantaran berhasil kabur.
Kejadian tersebut bermula saat korban tengah menuju wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tiba-tiba diadang oleh pelaku yang berjumlah tiga orang di Jalan Inspeksi Cengkareng, Rawa buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah dihentikan, korban ditanya perihal surat-surat kendaraannya dan berkilah kalau korban sedang menunggak cicilan. Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan kunci sepeda motornya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 untuk ongkos pulang korban.
"Selanjutnya, pelaku membawa kendaraan korban. Namun karena memang di lokasi waktu itu ada anggota kita yang berpakaian preman, sehingga langsung dilakukan pengejaran kepada tersangka dan diamankan kedua tersangka. Satu lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 junto 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.