Pencurian Motor Modus Debt Collector di Cengkareng, 1 Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Dimas Choirul
Dua orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang, DM (30) dan RS (32) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 Mei 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dua orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang, DM (30) dan RS (32) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 Mei 2022. Satu orang pelaku berinisial RS merupakan residivis kasus narkoba.

"Pelaku RS residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Kamis (2/6/2022).

RS diduga telah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Satu tersangka lain yakni DM diduga telah beraksi sebanyak delapan kali.

Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual pelaku kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas. 

"Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran," kata Ardhie.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kronologi Maling Kabel Ditangkap saat Beraksi di Stasiun Kampung Bandan, KAI Proses Hukum

1 hari lalu

Pramono Promosikan Potensi Investasi Jakarta di Forum U20 New York

1 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

8 hari lalu

Purbaya Ingatkan Pramono Risiko Terbitkan Obligasi Daerah: Jangan Utang, Berapa Tahun Lagi Susah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal