JAKARTA, iNews.id - Dua orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang, DM (30) dan RS (32) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 Mei 2022. Satu orang pelaku berinisial RS merupakan residivis kasus narkoba.
"Pelaku RS residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Kamis (2/6/2022).
RS diduga telah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Satu tersangka lain yakni DM diduga telah beraksi sebanyak delapan kali.
Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual pelaku kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.
"Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran," kata Ardhie.