JAKARTA, iNews.id - Rencana Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024 ditunda. Meski demikian, ada masyarakat yang pro maupun kontra.
Misalnya Astuti (48) warga non-KTP Jakarta ini mengaku mendukung program tersebut. Hal ini agar layanan Pemprov DKI seperti bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh warga yang membutuhkan.
"Enggak apa-apa soalnya kalau kayak bantuan bansos itu orang yang sudah yang tidak tinggal di DKI jadi tempat sasaran," kata dia, Kamis (29/2/2024).
Sama halnya dengan Rianto (48), pekerja asal Cilacap ini setuju dengan kebijakan tersebut. Penonaktifan itu dapat memberikan ruang baru bagi mereka yang membutuhkan.
"Setuju biar bansos tepat sasaran. Semoga semua pelayanan nya tepat sasaran," ucapnya.