JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus penembakan terhadap Letkol CPM Dono Kuspriyanto, Sersan Dua Jhoni Rusdianto (Serda JR), saat ini telah ditahan di Tahanan Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan militer yang berlaku.
“Menyangkut tersangka militer, akan diproses sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan peradilan di mahkamah militer. Satpom (Satuan Polisi Militer) Lanud Halim Perdanakusuma akan melimpahkan (berkas perkara) ke penyidikan dan ke pengadilan militer,” kata Kepala Penerangan Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya), Kolonel Inf Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, Serda Jhoni terancam pidana di atas 15 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI AU. “Pembunuhan, Pasal 338 KUHPM, ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat,” ucap Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris, yang turut mendampingi Letkol Kristomei.
Letkol CPM Dono Kuspriyanto ditembak saat mengendarai mobil di depan Sekolah Santa Maria Fatima, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor.
Di lokasi kejadian, ditemukan proyektil peluru dan motor Yamaha N-Max yang ditinggalkan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara). Selain itu, bercak darah juga terlihat di lokasi kejadian tersebut.
Dini hari tadi, petugas gabungan dari Polisi Militer Daerah Militer Jakarta Raya (Pomdam Jaya), Satpomau, dan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur telah menangkap pelaku penembakan terhadap Letkol Dono. Pelaku ternyata adalah anggota TNI AU, Serda JR. Pelaku diciduk di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018) pukul 04.25 dini hari WIB.