JAKARTA, iNews.id - Brigadir Rangga Tianto menjalani proses pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). Dia ditetapkan tersangka terkait kasus penembakan Bripka Rachmat Efendy di Polsek Cimaggis, Depok beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Rangga Tianto yang menembak Bripka Rachmat Efendy hingga tujuh kali.
"Jadi ketika sudah ditetapkan tersangka kepada siapa pun ada pemeriksaan psikologis yang harus dilakukan dalam rangka meyakinkan bahwa kondisi yang bersangkutan dari sisi psikis dan kesehatan terganggu atau tidak," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, pemeriksaan kejiwaan dilakukan selama 14 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/7/2019). Pemeriksaan tersebut sama seperti kasus yang terjadi di luar nalar sebelumnya, seperti kecelakaan Cipali dan perempuan yang membawa anjing di masjid.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan kejiwaan akan diobservasi secara komprehensif dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan urine.
"14 hari observasinya biar hasilnya komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.