Ditahan di Rutan Polda Metro, Brigadir Rangga Tianto Jalani Proses Hukum Pidana

Okezone
Irfan Ma'ruf
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Brigadir Rangga Tianto menjalani proses hukum pidana untuk disidangkan ke peradilan. Dia ditetapkan tersangka terkait penembakan Bripka Rachmat Efendy di Polsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7/2019).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, selain hukum pidana, Brigadir Rangga Tianto juga akan menjalani proses hukum etik. Proses hukum ini menunggu hukum tindak pidananya selesai.

"Brigadir Rangga Tianto akan menjalani proses penyidikan hingga ke peradilan setelah itu akan menjalani sidang komisi kode etik Polri," ujar Asep ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (28/7/2019).

Dia mengungkapkan, saat ini Rangga Tianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Brigadir RT (Rangga Tianto) ditahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Peristiwa penembakan itu berawal ketika Bripka Rachmat Efendy menangkap seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 tahun lalu

Kasus Penembakan Cimanggis, Polda Metro Perketat Penggunaan Senjata Api Personel

Megapolitan
6 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Brigadir Rangga Tianto Tembak Bripka Rachmat 7 Kali

Megapolitan
6 tahun lalu

Penembakan di Polsek Cimanggis, Polisi Periksa Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto

Megapolitan
6 tahun lalu

Bripka Rachmat Tewas Ditembak, Dirlantas Polda Metro Doakan Keluarga Tabah

Megapolitan
6 tahun lalu

Polisi Selidiki Izin Kepemilikan Senjata Api Penembak Bripka Rachmat Efendy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal