Penembakan di Tangerang, Oknum Perwira TNI Ditangkap Denpom Jaya

Irfan Ma'ruf
Riezky Maulana
Denpom Jaya memeriksa oknum perwira TNI berpangkat kapten karena diduga menembak pengendara motor di Tangerang, Banten, Selasa (4/8/2020) malam. (Foto: ilustrasi/Okezone).

JAKARTA, iNews.id – Oknum perwira TNI berpangkat kapten ditangkap aparat Denpom Jaya. Dia diduga sebagai pelaku penembakan pengendara sepda motor di Jalan Raya Mauk Km 9 Kampung Cadas, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Oknum perwira tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpom. Adapun korban, Sarmanlius Gulo, asal Nias, Sumatera Utara dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tembak di leher.

“(Kejadian tersebut) sudah ditangani Pom (Polisi Militer),” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (6/8/2020).

Hal senada dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dia meminta agar informasi mengenai penanganan peristiwa itu ditanyakan kepada Puspomad.

Peristiwa penembakan terjadi pada Selasa (4/8/2020) malam. Informasi yang dihimpun iNews, kejadian ini bermula ketika oknum angota TNI AD mengendarai mobil warna hitam Nopol F 1810 JK melintas di Jalan Raya Mauk, pukul 20.30 WIB. Dari arah jembatan SMA Pilar Bangsa, dia belok kanan menuju Mauk Kabupaten Tangerang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

8.000 Prajurit TNI bakal Dikirim ke Gaza, DPR: Harus Cegah Pembunuhan Warga Sipil

Nasional
22 jam lalu

Breaking News: Kontak Tembak dengan OPM di KM 50 Area PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur 1 Luka 

Nasional
2 hari lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Nasional
2 hari lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal