Anggota Tim Hukum Kemenag, Misrad mengatakan, sebelum menggelar penertiban, instansinya telah melakukan sosialisasi sesuai prosedur operasi standar (SOP) penertiban lahan UIII. Pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kekerasan sesuai protap dari pihak berwajib yang menjadi bagian dari tim penertiban tersebut.
“Tidak ada pelanggaran HAM, dari awal kita melalui prosedur yang baik, sesuai dengan protap dari Satpol PP, protap dari Polri, dan protap dari TNI,” ujar Misrad.
Dia menjelaskan, secara SOP, surat pemberitahuan pengosongan lahan telah disampaikan kepada warga yang menempati lokasi itu pada 5 September lalu. Kemudian, Kemenag memberikan surat peringatan pertama atau SP1 pada 11 September, dan berturut-turut SP2 pada 21 September, SP3 pada 1 November 2019.
Setelah melalui rangkaian sosialisasi tersebut, barulah pada 4 November lalu disampaikan surat pemberitahuan pembongkaran, dilanjutkan dengan sosialisasi lisan pembongkaran bangunan pada area kerja PT Wika dan PT Adhi Karya yang menggarap pembangunan kampus UIII.
Misrad mengungkapkan, beberapa warga yang bangunannya telah ditertibkan dan memenuhi syarat, telah memperoleh kerahiman dan dibiayai untuk menyewa tempat tinggal di lokasi lain selama satu tahun. “Ketika ada yang bilang pengungsi tinggal di tenda-tenda, itu tidak ada satu pun pengungsi tinggal di tenda atau mereka yang ditertibkan tidak ada satu pun yang tinggal di tenda. Bahkan, kemarin ada yang langsung kami kontrakkan,” ungkapnya.