Misrad menuturkan, sebelumnya Kemenag juga telah berkonsultasi dengan Komnas HAM terkait duduk persoalan tersebut, dan membuahkan hasil nama-nama 25 kepala keluarga yang telah diverifikasi untuk kemudian diberikan santunan. Ke-25 nama tersebut kini tengah menunggu pencairan santunan dan bangunannya belum ditertibkan hingga santunan diterima.
Penertiban tahap satu lahan lokasi pembangunan kampus UIII mencakup area seluas 142,5 ha dengan status BMN atas nama Kementerian Agama. Semula, lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan RI Cq RRI dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 001/Cisalak Tahun 1981.
Sementara itu, warga yang mengaku menguasai tanah tersebut dengan Eigendom Verponding Nomor 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot di atas lahan tersebut, sudah tidak berlaku lagi. Ini berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1958, PP Nomor 18 Tahun 1958, UU Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor Tahun 1961 jo PP Nomor 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya, bahwa atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai tanah negara serempak di seluruh Indonesia.
Disamping itu, Eigendom Verponding Nomor 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan putusan Nomor 133/Pdt.G/2009/PN. Depok.