JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca mengajukan banding atas vonis itu.
Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu berdalih, kliennya memiliki gangguan jiwa.
Menurutnya, dalam memori bandingnya nanti tim pengacara bakal menyiapkan saksi dan ahli. Termasuk juga hasil forensik yang menyatakan adanya tekanan dalam diri Panca.
Dia juga menyinggung tentang latar belakang Panca yang tak memiliki riwayat pendidikan yang baik. Panca disebut tidak tamat SMP.
Selain itu, menurutnya Panca tak mendapatkan perhatian yang baik dari keluarganya.