Pengacara Klaim Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Punya Gangguan Jiwa

Ari Sandita Murti
Panca Darmansyah berdiskusi dengan tim hukumnya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca mengajukan banding atas vonis itu.

Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu berdalih, kliennya memiliki gangguan jiwa.

Menurutnya, dalam memori bandingnya nanti tim pengacara bakal menyiapkan saksi dan ahli. Termasuk juga hasil forensik yang menyatakan adanya tekanan dalam diri Panca.

Dia juga menyinggung tentang latar belakang Panca yang tak memiliki riwayat pendidikan yang baik. Panca disebut tidak tamat SMP.

Selain itu, menurutnya Panca tak mendapatkan perhatian yang baik dari keluarganya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
8 jam lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Nasional
5 hari lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Megapolitan
6 hari lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Megapolitan
6 hari lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal