JAKARTA, iNews.id- Sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan massa dan tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda. Penundaan disebabkan karena sinyal di ruang sidang tidak maksimal sehingga suara tak erdengar.
Sidang perdana Habib Rizieq dilakukan secara virtual di Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (16/3/2021). Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa mengatakan, sidang pembacaan dakwaan ditunda hingga pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat," ujar Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, tujuan persidangan dibatalkan untuk menjaga nilai dan kualitas dalam memutuskan suatu perkara.
"Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," katanya.