JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengingatkan agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan dengan prinsip penuh kehati-hatian. Hal ini agar aturan anyar ini tidak membebani ekonomi masyarakat, khusus pedagang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pasalnya, Trubus menyebut Perda KRT DKI Jakarta tak hanya sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling
"Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," ujar Trubus saat dihubungi, Minggu (22/2/2026).
Dia menekankan bahwa penegakan Perda KTR tidak bisa serta merta dilaksanakan secara ketat, karena harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi dan keberlangsungan usaha.
"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan sering harus dibarengi solusi," tuturnya.
Dia menilai, peraturan daerah yang sarat dengan pelarangan total pun tidak selalu efektif dalam praktiknya. Maka dari itu, aturannya harus dibuat secara terbatas mengatur kawasan tanpa rokok, bukan melebar ke aspek ekonomi.
"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil," ucapnya.