Pengamat Sarankan Pemprov Terapkan ERP, Bukan Larang Motor

Kemacetan parah di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta berencana mencabut aturan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan itu. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

“Kalau di luar negeri, kendaraan pribadi semakin diperketat. Mulai dari perlarangan daerah untuk kendaraan sampai parkir kendaraan progresif. Jadi, semakin ke pusat kota semakin mahal,” paparnya.

Pendapat beda dilontarkan Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan. Menurut dia, kebijakan larangan kendaraan roda dua melintas Jalan Thamrin-Sudirman itu tidak efektif. Penyebab kemacetan di ruas jalan tersebut bukan sepeda motor, tetapi juga kendaraan roda empat.

“Saya setuju dicabut, tetapi nanti harus diikuti kebijakan baru. Kebijakannya adalah pengendali pengguna kendaraan pribadi dan mempersiapkan transportasi publik,” papar Tigor.,” papar Tigor.

Pengendali kendaraan pribadi itu, lanjut Tigor, bisa dengan menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. Jadi, setiap kendaraan, baik motor maupun mobil akan dikenai biaya tertentu.

“Jadi memang kalau akan dikendalikan harus ada beberapa persiapan,” tandasnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

2 bulan lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

2 bulan lalu

Pramono Anung Buka Suara soal Tarif Transjabodetabek, Tak Semua Rute Akan Naik

5 bulan lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal