Pengamen Tersangka Pengeroyok YouTuber Cegat Motor Lawan Arah Tak Ditahan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Polisi tak menahan pengamen berinisial H yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan YouTuber cegat motor lawan arah di Tebet. (Foto: Laurend Hutagalung/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap driver ojol berinisial YS dan pengamen berinisial H terkait kasus pengeroyokan tim YouTuber Laurend Hutagalung yang tengah membuat konten cegat motor lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. Hanya saja, H tak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan H tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

"Sudah tersangka, pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Satu ditahan, yang di bawah umur enggak, tapi proses tetap berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Menurutnya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun keduanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 170 KUHP sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

17 jam lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

17 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar

2 hari lalu

Pramono Larang Mengamen di Mikrotrans: Harus Ditertibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal