Pengamen Tersangka Pengeroyok YouTuber Cegat Motor Lawan Arah Tak Ditahan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Polisi tak menahan pengamen berinisial H yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan YouTuber cegat motor lawan arah di Tebet. (Foto: Laurend Hutagalung/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap driver ojol berinisial YS dan pengamen berinisial H terkait kasus pengeroyokan tim YouTuber Laurend Hutagalung yang tengah membuat konten cegat motor lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. Hanya saja, H tak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan H tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

"Sudah tersangka, pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Satu ditahan, yang di bawah umur enggak, tapi proses tetap berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Menurutnya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun keduanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 170 KUHP sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

3 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

3 hari lalu

Breaking News: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal