JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap driver ojol berinisial YS dan pengamen berinisial H terkait kasus pengeroyokan tim YouTuber Laurend Hutagalung yang tengah membuat konten cegat motor lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. Hanya saja, H tak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan H tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Sudah tersangka, pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Satu ditahan, yang di bawah umur enggak, tapi proses tetap berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun keduanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun bunyi Pasal 170 KUHP sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.