Pengamen Tersangka Pengeroyok YouTuber Cegat Motor Lawan Arah Tak Ditahan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Polisi tak menahan pengamen berinisial H yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan YouTuber cegat motor lawan arah di Tebet. (Foto: Laurend Hutagalung/YouTube)

(2) Yang bersalah diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Azia Ngaku Kabur, dari Bahasa India sampai Cincin Mahal Ikut Dibahas!

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Internet
4 hari lalu

Hanya di HALO, DEK! Azia Bikin Chaos OmeTV gara-gara Cendol Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal