Pengamen Tersangka Pengeroyok YouTuber Cegat Motor Lawan Arah Tak Ditahan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Polisi tak menahan pengamen berinisial H yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan YouTuber cegat motor lawan arah di Tebet. (Foto: Laurend Hutagalung/YouTube)

(2) Yang bersalah diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
2 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal