(2) Yang bersalah diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.