Pengelola Wisata di Jakarta Dilarang Terima Pengunjung di Bawah 12 Tahun

Antara
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang tempat wisata buka untuk anak di bawah 12 tahun. (Foto: MNC Portal Indonesia/Dominique Hilvy Febriani)

JAKARTA, iNews.id - Pengelola kawasan objek wisata tidak boleh menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu untuk mencegah penularan Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria  mendukung adanya teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pengelola kepada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin kemarin.

"Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini juga mengimbau para orang tua untuk tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata karena anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi Covid-19.

"Kalau bepergian ke tempat wisata jangan bawa anak-anaknya apalagi di bawah 12 tahun," tutur Riza

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
4 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
8 hari lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal