Dalam penyelidikan diketahui bahwa Andy merupakan direktur PT Vektordaya Mekatrika, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Atas aksi koboinya itu, dia terancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.