Pengemudi Fortuner Koboi di Duren Sawit Dijerat Pasal UU Darurat

Carlos Roy Fajarta
Muhammad Farid Andika (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id- Pengemudi Toyota Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika (MFA), ditetapkan sebagai tersangka. Farid Andika dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi dan pendalaman, kami mengejar darimana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang bersangkutan MFA sudah kita tahan dengan jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan polisi sudah mendapatkan dua senjata airsoft gun milik Farid Andika. Senjata itu ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. 

"Kami masih mendalami darimana dia pucuk senjata MFA didapat," kata Yusri Yunus.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Kisah Kakek Nenek Nabung 10 Tahun Demi Belikan Cucu Mobil Fortuner 

Mobil
2 hari lalu

Viral Kakek Nenek Bawa Uang Sekeranjang Beli Fortuner Cash untuk Cucunya, Netizen Auto Ngiler 

Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Tewas Tabrak Pedagang Tahu Bulat di Jaktim, Diduga Kebut-kebutan

Nasional
28 hari lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal