JAKARTA, iNews.id- Pengemudi Toyota Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika (MFA), ditetapkan sebagai tersangka. Farid Andika dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi dan pendalaman, kami mengejar darimana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang bersangkutan MFA sudah kita tahan dengan jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan polisi sudah mendapatkan dua senjata airsoft gun milik Farid Andika. Senjata itu ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.
"Kami masih mendalami darimana dia pucuk senjata MFA didapat," kata Yusri Yunus.