Pengemudi Fortuner Koboi di Duren Sawit Dijerat Pasal UU Darurat

Carlos Roy Fajarta
Muhammad Farid Andika (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id- Pengemudi Toyota Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika (MFA), ditetapkan sebagai tersangka. Farid Andika dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi dan pendalaman, kami mengejar darimana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang bersangkutan MFA sudah kita tahan dengan jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan polisi sudah mendapatkan dua senjata airsoft gun milik Farid Andika. Senjata itu ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. 

"Kami masih mendalami darimana dia pucuk senjata MFA didapat," kata Yusri Yunus.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

Nasional
1 bulan lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Nasional
1 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Megapolitan
2 bulan lalu

Geger Aksi Curanmor Bersenpi di Palmerah, Warga Terluka Terkena Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal