Penggunaan Sirene dan Rotator, Polda Metro: Mobil Pelat RF Langgar Aturan Akan Ditilang

Carlos Roy Fajarta
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mobil dengan nomor pelat berawalan RF bukan berarti bebas melanggar lalu lintas. Termasuk penggunaan sirene maupun rotator

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mobil dengan pelat awalan huruf RF bukan berarti mobil pejabat kepolisian ataupun pejabat pemerintah.

"Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ujar Sambodo di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Berasumsi Liar terkait Kematian Lula Lahfah

Nasional
10 jam lalu

Polisi Periksa Reza Arap terkait Kematian Lula Lahfah Besok

Megapolitan
1 hari lalu

Dalami Kematian Lula Lahfah, Polisi Periksa Sopir hingga ART

Nasional
2 hari lalu

Selebgram Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia di Apartemen Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal