Penggunaan Sirene dan Rotator, Polda Metro: Mobil Pelat RF Langgar Aturan Akan Ditilang

Carlos Roy Fajarta
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mobil dengan nomor pelat berawalan RF bukan berarti bebas melanggar lalu lintas. Termasuk penggunaan sirene maupun rotator

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mobil dengan pelat awalan huruf RF bukan berarti mobil pejabat kepolisian ataupun pejabat pemerintah.

"Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ujar Sambodo di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
4 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal