Mobil Dinas Lembaga Pemerintah Diwajibkan Gunakan Kendaraan Listrik

Riyandy Aristyo
Lembaga pemerintah diwajibkan menggunakan kendaraan listrik sesuai dengan peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB). (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.idLembaga pemerintah akan diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berharap peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di instansi pemerintah ini selesai dalam 10 hari ke depan. 

“Roadmap ini perlu segera dirumuskan dan diimplementasikan sesuai dengan tahapan. Jangan sampai meleset, perlu kesiapan agar industri bisa bergerak,” ujarnya, saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Kebijakan KBL-BB di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Menurut Moeldoko, implementasi kebijakan KBL-BB di lingkungan instansi pemerintah bisa meyakinkan masyarakat untuk segera mengonversi kendaraan ke KBL-BB. Apalagi, lanjut Moeldoko, ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomo 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Terlebih, semua K/L hingga pemerintah daerah telah mendukung upaya ini.

“Beberapa aturan juga sudah tersedia dalam mendukung roadmap ini, sehingga bisa langsung dieksekusi, walaupun masih ada yang perlu diselaraskan kembali, seperti sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, industri juga sudah memulai produksi,” kata Moeldoko.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan aturan main konversi kendaraan konvensional ke KBL-BB. Upaya ini dilakukan karena biaya konversi jauh lebih rendah ketimbang membangun KBL-BB baru. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baru Ada 4.892 SPKLU di Indonesia, Pemerintah Terus Dorong Pembangunan Infrastruktur EV

57 tahun lalu

Armada Kendaraan Listrik Grab Tembus 28.000 Unit, Target Tambah 3 Kali Lipat hingga Akhir Tahun

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tunggangi Motor Listrik saat Kunjungan ke Agats Papua, Intip Spesifikasinya

57 tahun lalu

Insentif Motor Listrik Ditunda Sebulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal