Penindakan Tilang Elektronik di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Yan Yusuf
Wildan Catra Mulia
Pengendara berhenti di kawasan pemberlakuan tilang elektronik. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Penindakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku hari ini (1/11/2018). Pengemudi yang tertangkap kamera pemantau (CCTV) telah melanggar lalu lintas akan mendapat kiriman surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Ada dua titik yang akan dilakukan uji coba, yakni di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Kamera pengawas akan secara otomatis mengambil gambar kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Identitas kendaraan pelanggar yang terekam CCTV akan secara otomatis dikirim ke pusat monitoring e-tilang di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, petugas melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor telepon atau email pemilik kendaraan yang tercantum di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian, petugas mengirim bukti pelanggaran elektronik sesuai dengan alamat pemilik kedaraan. Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Besaran denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas Polda Metro Jaya di Bank BRI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
51 menit lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

8 jam lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

24 jam lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

1 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal