JAKARTA, iNews.id – Penindakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku hari ini (1/11/2018). Pengemudi yang tertangkap kamera pemantau (CCTV) telah melanggar lalu lintas akan mendapat kiriman surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Ada dua titik yang akan dilakukan uji coba, yakni di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Kamera pengawas akan secara otomatis mengambil gambar kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Identitas kendaraan pelanggar yang terekam CCTV akan secara otomatis dikirim ke pusat monitoring e-tilang di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, petugas melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor telepon atau email pemilik kendaraan yang tercantum di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kemudian, petugas mengirim bukti pelanggaran elektronik sesuai dengan alamat pemilik kedaraan. Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
Pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Besaran denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas Polda Metro Jaya di Bank BRI.