Penindakan Tilang Elektronik di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Yan Yusuf
Wildan Catra Mulia
Pengendara berhenti di kawasan pemberlakuan tilang elektronik. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Penindakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku hari ini (1/11/2018). Pengemudi yang tertangkap kamera pemantau (CCTV) telah melanggar lalu lintas akan mendapat kiriman surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Ada dua titik yang akan dilakukan uji coba, yakni di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Kamera pengawas akan secara otomatis mengambil gambar kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Identitas kendaraan pelanggar yang terekam CCTV akan secara otomatis dikirim ke pusat monitoring e-tilang di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, petugas melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor telepon atau email pemilik kendaraan yang tercantum di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian, petugas mengirim bukti pelanggaran elektronik sesuai dengan alamat pemilik kedaraan. Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Besaran denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas Polda Metro Jaya di Bank BRI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Megapolitan
17 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
1 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal