"MA jatuhkan casing handphone dan meminta kepada calon korbannya untuk mengambilnya. Setelah korban turun dari motor untuk mengambil casing yang dijatuhkan tersebut, kemudian pelaku MA kabur meninggalkan korban sambil membawa iPhone milik korban," katanya.
Sementara itu, korban setelah sadar menjadi korban penipuan, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Senen.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tuturnya.