Saat melakukan kesepakatan di Jakarta, tersangka menjanjikan tiket akan diberikan paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun hingga konser Coldplay dilaksanakan yakni pada Rabu (15/11/2023), korban tidak kunjung mendapatkan tiket.
"Bahkan beberapa hari sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan," terangnya.
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengejar tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak 7 (Tujuh) orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.
"Kami masih kembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru atau korban lainnya," katanya.