Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh korban kepada penyidik, Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara pada tanggal 16 Maret 2020 dengan kesimpulan menghentikan proses penyidikan.
"Pertimbangan penghentian penyidikan adalah adanya pernikahan korban NDNC dengan ZPA pada tanggal 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan dan perjanjian kedua belah pihak," katanya.
Sebelumnya, oknum PNS di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang diduga memperkosa tenaga honorer dijatuhi sanksi turun jabatan menjadi pengemudi. Selain itu, Kemenkop UKM juga mendukung penuh proses hukum terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum PNS tersebut kepada tenaga honorer.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim, mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di Kemenkop UKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses penyidikan dihentikan.
“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Arif.
Dia menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.