Penjelasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tenaga Honorer Kemenkop UKM

Putra Ramadhani
Tenaga honorer diduga diperkosa oleh oknum PNS Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). (Foto ilustrasi/iNews.id).

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan oknum PNS Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kepada tenaga honorer. Kasus itu memang sempat ditangani atas laporan penyidikan pada 1 Januari 2022. 

"Bahwa benar Polresta Bogor kota telah melakukan proses penyidikan atas laporan tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan pada tanggal 1 Januari 2020 dengan menetapkan 4 orang tersangka, dengan keempat orang tersangka dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Selasa (25/10/2022).

Dalam perjalanannya, pada tanggal 3 Maret 2022 korban membuat surat perjanjian dengan tersangka. Lalu melampirkan surat permohonan pencabutan laporan kepada Polresta Bogor Kota.

"Tanggal 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat suarat perjanjian bersama antara keduabelah pihak yaitu antara pihak korban dan pihak tersangka. Serta melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim pada tanggal 3 Maret 2020 dengan melampirkan bukti kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 atas nama NDNC dengan ZPA serta melampirkan bukti foto nikah di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
13 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
13 jam lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
17 jam lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal