Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Undang-Undang Radurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.