Penjual Narkoba Dalam Kemasan Snack Makanan Anak-Anak Dibekuk Polisi

Okezone
Ilustrasi Sabu. (Foto: Sindo)

PHS tidak membantah bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian. Meski begitu, dia mengaku hanya sebagai pengantar yang mendapat arahan dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.

"Narkoba diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata PHS bukan orang baru dalam bisnis haram ini. Dia diketahui sering keluar-masuk penjara akibat kasus yang sama.

"Ini pemain sudah lama, tapi baru ketangkap kali ini. Betul pengakuannya dikendalikan dari Salemba, tapi masih lidik," tutur Lukman.

Akibat perbuatan itu, PHS dijerat dengan Pasal 114 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
23 jam lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

2 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

2 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

3 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal