PHS tidak membantah bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian. Meski begitu, dia mengaku hanya sebagai pengantar yang mendapat arahan dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.
"Narkoba diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, ternyata PHS bukan orang baru dalam bisnis haram ini. Dia diketahui sering keluar-masuk penjara akibat kasus yang sama.
"Ini pemain sudah lama, tapi baru ketangkap kali ini. Betul pengakuannya dikendalikan dari Salemba, tapi masih lidik," tutur Lukman.
Akibat perbuatan itu, PHS dijerat dengan Pasal 114 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.