Penjual Obat Aborsi Ilegal di Tangerang Ditangkap, Ratusan Pil Diamankan

Isty Maulidya
Ilustrasi aborsi. (Foto: Okezone)

Selama menjalani bisnis tersebut, sudah ada 31 orang yang berhasil menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku. 

"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Seleb
4 hari lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Seleb
4 hari lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Seleb
5 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Seleb
5 hari lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal