Penumpang di Terminal Tanjung Priok Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Yohannes Tobing
Pwnumpang di terminal Tanjung Priok wajib menujukkan sertifikat vaksinasi Covid-19(iNews/Suryono Sukarno)

Sementara itu untuk calon penumpang angkutan dalam kota ditambahkan Zofar, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Health
3 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
21 hari lalu

Gaungkan Program ASRI Prabowo, Kolinlamil Bersih-Bersih Pelabuhan Tanjung Priok

Megapolitan
22 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal