"Kami juga mengimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa semua moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib menggunakan masker oleh Pemerintah Pusat. Pencabutan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
"Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2023, (transportasi) Jakarta juga telah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, pada hari Minggu (11/6/2023).
Syafrin menambahkan bahwa aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) disesuaikan dengan regulasi DJKA.
"KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah secara resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan skala besar. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.