JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu korban penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) lalu mendapatkan ganti rugi dari para pelaku. Kejadian tersebut diketahui menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan proses hukum yang menjerat para pelaku harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. LPSK juga mendorong agar saksi yang ingin memberikan informasi harus mendapat jaminan perlindungan.
"Hari ini kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban dan akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," kata Edwin di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurut Edwin, insiden penyerangan Mapolsek Ciracas yang sudah terjadi untuk kedua kalinya membuat masyarakat Sekitar trauma. Oleh karena itu LPSK berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Rasa takut pengguna jalan sangat jelas terasa karena teror yang dilakukan para pelaku. Mobil pegawai LPSK juga hampir menjadi amukan massa," ujarnya.