Sebagaimana diketahui, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 1 Oktober 2020 lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ucap Awi saat itu.
Pelaksanaan gelar perkara itu bertujuan untuk menyinkronkan berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Upaya itu diharapkan mempercepat proses penyidikan.
"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," ujarnya.