JAKARTA, iNews.id - Dua orang juru parkir liar (jukir) di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap polisi atas dugaan pemerasan dan penipuan terhadap seorang tukang dagang. Peristiwa ini terjadi, Jumat (31/5/2024).
Pelaku berinisial PH (32) dan AA (34), keduanya merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan ditangkap di wilayah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan PH dan AA adalah menukarkan uang receh dengan pecahan Rp1.000 dan Rp500 ke korban.
"Ya, jadi ditukarkan itu udah katanya, 'cepet aku kenal sama bosmu' ini jumlahnya Rp2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini. Jadi itu pengakuannya seperti itu, nah setelah dicek uangnya ternyata gak sesuai," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Selasa (4/6/2024).
"Jumlahnya uang itu tidak sesuai yang ditukarkan. Jadi jumlahnya itu hanya Rp400.000, tapi yang diminta Rp2,5 juta," ujar Sugiran.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Sabam.