Peras Pedagang, Lima Anggota Satpol PP Jakbar Dipecat

Antara
Ilustrasi, sejumlah anggota Satpol PP tengah menertibkan pedagang. (Foto: Dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memecat lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka dipecat karena memeras pedagang kecil.

Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, pemecatan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap anggota terbukti terlibat pungli atau pemerasan yang menyusahkan pengusaha kecil.

"Sudah ada yang saya pecat lima orang karena pungli kaki lima karena ini menyangkut masyarakat kecil," ujar Tamo di Jakarta, Jumat (21/8/2021).

Dia tidak menjelaskan kapan dan di mana kasus pemungutan liar kepada para pedagang kaki lima itu terjadi. Aparatur pemerintah, kata dia seharusnya hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan, bukan malah menekan dan merugikan warga. 

Apalagi, lanjut dia di tengah pandemi yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Dia memastikan akan menindak tegas  bawahannya yang terbukti memeras warga.

Menurutnya warga bisa melaporkan langsung jika mendapati ada anak buahnya yang nakal. Laporkan bisa datang langsung ke lantai 12 blok D, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

"Kirim nomornya, nama orangnya, anggota satpol PP di kelurahan mana di kecamatan mana," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pria Nekat Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Buka Suara

57 tahun lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

57 tahun lalu

Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan

57 tahun lalu

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal