Restoran Punya TDUP Bisa Live Musik selama PSBB Jakarta Transisi, Ini Aturannya

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Restoran di DKI Jakarta yang mempunyai izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa menyelenggarakan live musik selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun pengunjung harus mematuhi aturan.

Dalam aturan PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta mengatur protokol kesehatan di sektor pariwisata yaitu restoran, rumah makan, dan kafe. Para pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live musik dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan," tulis aturan Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).

Selain itu, pengujung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang. Jarak meja dan kursi minimak 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

Alat makan-minum disterilisasi secara rutin. Pelayan juga selalu memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Restoran atau rumah makan harus take away atau delivery order selama 24 jam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Kuliner
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Seleb
4 hari lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
17 hari lalu

Kebakaran Restoran Bakso Lapangan Tembak, 4 Unit Damkar Dikerahkan

Kuliner
31 hari lalu

Jerry Master Chef Indonesia Bikin Gebrakan Hadirkan Rempah Bakar di Kota Tangerang

Kuliner
2 bulan lalu

3 Restoran BBQ Jepang di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan, Wajib Coba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal