JAKARTA, iNews.id - Restoran di DKI Jakarta yang mempunyai izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa menyelenggarakan live musik selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun pengunjung harus mematuhi aturan.
Dalam aturan PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta mengatur protokol kesehatan di sektor pariwisata yaitu restoran, rumah makan, dan kafe. Para pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live musik dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan," tulis aturan Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).
Selain itu, pengujung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang. Jarak meja dan kursi minimak 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
Alat makan-minum disterilisasi secara rutin. Pelayan juga selalu memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Restoran atau rumah makan harus take away atau delivery order selama 24 jam.