DEPOK, iNews.id - Penyidik Polresta Depok mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka Sukamaju Baru, Tapos. Penangguhan penahanan dikabulkan setelah mantan Wali Kota Depok itu selesai menjalani pemeriksaan lebih dari 15 jam.
“Kami mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Tentunya Pak Nur akan kooperatif jika memang dipanggil kembali,” kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, di Depok, Jumat (14/9/2018).
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Nur Mahmudi secara maraton sejak Kamis (13/9/2018), pukul 08.30 WIB hingga 23.40 WIB.
Penyidik mengajukan 64 pertanyaan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu seputar pembebasan lahan Jalan Nangka yang merupakan akses masuk menuju apartemen Green Lake View. Polres Kota Depok menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto.
Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar dari total Rp17 miliar anggaran APBD untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.
Dalam pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.
Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini pada tanggal 20 Agustus 2018.