Perintah Kapolda, Kasus Oknum Polisi Banting Mahasiswa Diambil Alih Propam Polda Banten

Muhammad Refi Sandi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Kasus oknum anggota polisi membanting mahasiswa saat demontrasi kini diambil alih Propam Polda Banten. Pengalihan kasus tersebut atas perintah Kapolda Banten.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Brigadir NP tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi

"Atas perintah Kapolda, yang bersangkutan atas nama Brigadir NP kasus diambil alih oleh Propam Polda Banten," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Nasional
4 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
22 hari lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
22 hari lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal